Pencapaian program pengampunan pajak?(tax amnesty) pada periode pertama terbilang cukup berhasil. Pada periode pertama total harta yang dideklarasikan mencapai Rp3.620 triliun sementara jumlah penerimaan pajak yang masuk dari kebijakan tersebut sebesar Rp97,2 triliun.
"Ya saya pikir (pencapaian?tax amnesty) itu bagus. Artinya kan ternyata jauh di atas perkiraan banyak orang," kata Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro ditemui di Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, Depok, Minggu (2/10/2016).
Dirinya menambahkan, perolehan tersebut akan menambah penerimaan negara untuk tahun ini. Selain itu, data basis pajak juga bisa diperbaiki dengan adanya program?tax amnesty.
"Kedua?tax base, banyak wajib pajak baru atau wajib pajak yang lebih benar catatan hartanya. Dan ketiga menciptakan hubungan yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak," jelas dia.
Menurut Bambang periode kedua dan ketiga?tax amnestymasih memungkinkan adanya tambahan pemasukan bagi negara. Untuk itu, dirinya meyakini masih ada wajib pajak yang akan mengikuti pengampunan pajak periode selanjutnya.
"Ya pokoknya selama itu dikejar dan diupayakan secara konsisten, kita juga melihat bahwa masih banyak aset di luar negeri yang mungkin harus perlu di-declare," pungkasnya.
Bambang, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan, berhasil menyelesaikan Undang-Undangtax amnesty.?Namun kini posisi dirinya digantikan oleh Sri Mulyani Indrawati setelah kembali dari jabatan sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: