Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memastikan Gamawan bakal dipanggil dalam waktu dekat. Dengan dipanggilnya Gamawan, KPK tak ingin kasus korupsi e-KTP berlarut-larut.
"Kita ingin supaya segera diselesaikan lebih cepat lebih baik," kata Basaria di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Namun begitu, Basaria mengatakan penyidik KPK harus memiliki data-data dan petimbangan untuk memanggil seseorang sebagai saksi. KPK, kata dia, tidak bisa hanya memanggil jika yang dipanggil tidak punya kepentingan dalam pemeriksaan.
Basaria memastikan, jika memang dibutuhkan keterangannya, Gamawan pasti bakal dipanggil KPK. Apalagi, ia yakin, setiap orang akan senang membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi.
KPK, lanjut Basaria, bakal mendalami 'nyanyian' mantan Anggota DPR M. Nazaruddin terkait kasus ini. Namun demikian, penyidik KPK tidak akan mengejar pengakuan semata.
"Kita harus berdasar pembuktian, apabila ada informasi itu kita harus cari bukti-bukti untuk membenarkan ada atau tidak betul info yang diberikan Nazarudin. Kita harus konfirmasi itu dulu dan harus berdasar fakta-fakta," tegas dia.
Sementara itu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman membantah melindungi Gamawan dalam kasus ini. Dia juga enggan memaparkan apakah Gamawan banyak terlibat dalam proyek bermasalah ini.?
"Kok saya melindungi Pak Gamawan? Tidak ada itu. Saya tidak bisa komentar," tegas Irman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (4/10/2016).
Irman juga mengaku tidak tahu menahu soal kerugian negara Rp2 triliun akibat proyek ini. Ia malah menyuruh wartawan menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK.?"Biar penyedik yang beri keterangan," singkat dia.
Lembaga Antikorupsi membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun itu.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek ini, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp2 triliun.
Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Irman sebagai tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP.
Sugiharto sampai saat ini belum ditahan lantaran sakit. Sementara itu, KPK terus mendalami aliran dana pada kasus ini dan mencari siapa saja yang diuntungkan.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin sempat menyebut Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi.
"KPK sudah punya datanya semua, Gamawan terima uang berapa," jelas Nazar, 27 September 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: