Kredit Foto: Ferry Hidayat
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pihak Kepolisian dan aparat penegak hukum bersikap netral atas laporan yang ditujukan kepada pemilik akun Facebook, Si Buni Yani yang mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berisi pernyataan soal Surat Al Maidah Ayat 51. Fadli mengaku membela Buni Yani karena dinilai tidak bersalah. Wakil Ketua Partai Gerindra ini menyatakan yang seharusnya ditindak adalah Ahok sendiri karena telah memancing isu SARA sedari awal.
"Orang yang menyebarkan itu (video Ahok)?bukan fitnah, itu kan acara publik disebarluaskan tidak ada masalah. Tidak ada yang salah dengan Buni Yani, harus dibela, saya ikut membela Buni Yani. Itu adalah acara publik di depan masyarakat,"? kata Fadli di Gedung DPR, Senin (10/10/2016).
Fadli mengaku akan sangat kecewa jika Polisi sigap menindak Buni Yani sementara Ahok atas kuasanya sebagai orang nomor satu di Jakarta tidak ditindak. Dia pun meminta, agar dalam pelaksanaan Pilkada Serentak nanti, Polisi maupun aparat penegak hukum harus bersikap netral dan tidak boleh partisan. Apalagi, jadi alat politik calon incumbent.
"Kalau?Polisi memproses itu sementara tidak memproses pernyataan Ahok disini Polisi menurut saya bertindak salah. Pasti kita akan panggil di Komisi III DPR. Kalau?misalnya itu yang dilakukan. Penegak hukum itu harus adil dan harus menegakan hukum secara imparsial jangan menjadikan hukum itu alat politik atau alat kekuasaan," terangnya.
Sebelumnya, Kelompok relawah Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video Ahok di Kepulauan Seribu yang berisi video pernyataan soal Surat Almaidah 51. Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan pihaknya melaporkan akun Facebook bernama SBY (Si Buni Yani) yang diduga pertama kali memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan video asli.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: