Wakil Ketua IV Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi Sofjan Wanandi mengatakan pembenahan dari implementasi paket kebijakan ekonomi jilid I-XIII akan terus dilakukan agar bisa bermanfaat untuk mendorong kinerja perekonomian nasional.
"Kita akan mempercepat perbaikan dalam paket kebijakan ini," kata Sofjan seusai memimpin rapat koordinasi paripurna di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Sofjan menjelaskan pembenahan implementasi paket kebijakan ekonomi ini sangat penting karena Indonesia akan menerima dana repatriasi maupun deklarasi dari program amnesti pajak yang diharapkan mampu menggerakkan sektor riil.
"Kami menginginkan Satgas ini bisa memanfaatkan uang dari 'tax amnesty' yang akan masuk pada akhir tahun. Kita persiapkan agar uang ini masuk ke sektor riil, dan tidak masuk ke perbankan lagi," kata Koordinator Tenaga Ahli Kantor Wakil Presiden ini.
Untuk itu, Sofjan mengingatkan pentingnya kesinambungan koordinasi antar kementerian lembaga untuk mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan ekonomi dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
"Kita harus memperbaiki cara kerja dan koordinasi. Saya minta betul, semua anggota Pokja I-IV mempelajari kembali, mendalami laporan-laporan dalam rapat ini. Satgas ini salah satu harapan kita untuk mengejar ketertinggalan," ujarnya.
Wakil Ketua Pokja I Thomas Lembong mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi paket kebijakan ekonomi kepada para pengusaha di berbagai forum internasional maupun pimpinan kepala daerah karena masalah di daerah berkaitan dengan kondisi di pusat.
"Perlu koordinasi lintas kementerian lembaga untuk membangun ekonomi. Contoh inisiatif baru adalah sinergi BKPM dengan Pokja IV, karena sebagai penghubung investor, kami juga sering mendapatkan kasus dan keluhan. Ini lebih baik dikoordinasikan," kata Kepala BKPM ini.
Sementara itu, Sekretaris Pokja II Satya Bhakti Parikesit menambahkan pihaknya telah melakukan uji substansi terhadap 126 peraturan terkait paket kebijakan ekonomi dengan rincian 94 peraturan sudah selesai, 31 peraturan telah diubah dan satu peraturan telah dicabut.
"Regulasi yang ada dalam paket kebijakan ini memang dirumuskan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya. Termasuk diantaranya mencabut maupun mengganti regulasi yang menghambat tujuan pemerintah dalam mendorong perekonomian," kata Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet ini.
Secara keseluruhan total regulasi pokok yang terkena deregulasi pada paket kebijakan ekonomi tahap I-XIII adalah sebanyak 204 peraturan dan hingga 4 Oktober 2016 telah selesai 202 peraturan. Sedangkan untuk regulasi turunan telah selesai 24 dari 26 regulasi.
Sekretaris Pokja III Budi Santoso, melalui survei persepsi kepada 300 responden perusahaan, menyatakan ada beberapa regulasi mengenai pengupahan, revaluasi aset dan diskon tarif listrik oleh PLN yang belum berjalan maksimal sehingga menjadi perhatian khusus bagi dunia usaha.
Selain itu, kata Budi, beberapa regulasi perlu mendapat perhatian khusus karena bisa berdampak kepada aspek bisnis seperti peraturan ketenagakerjaan serta penetapan harga gas yang bisa berdampak pada daya saing.
"Kami ingatkan masih ada beberapa rekomendasi yang belum tuntas penyelesaiannya, termasuk diskon listrik dan harga gas, karena masih banyak paket yang belum dipahami sepenuhnya oleh dunia usaha. Ini harus dievaluasi karena industri manufaktur mulai tertinggal dengan kompetitor, seperti Vietnam," ujarnya.
Terakhir, Sekretaris Pokja IV Carlo Brix Tewu mengatakan pihaknya banyak mendapatkan apresiasi terkait paket kebijakan ekonomi karena banyak pengaduan yang masuk telah direspon secara cepat sehingga memberikan kepastian terhadap dunia usaha.
"Satgas ini bisa menyelesaikan persoalan di lapangan secara langsung. Ke depan, dengan semakin banyak kasus yang diselesaikan, maka iklim usaha akan semakin baik," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam ini.
Secara keseluruhan, berdasarkan laporan Pokja IV, dari total 92 kasus yang masuk, telah dibahas sebanyak 55 kasus yang diantaranya mencakup masalah kenyamanan, keamanan dan percepatan pelayanan investasi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: