Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin mengatakan revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah selesai dan rencananya sebelum masa reses akhir Oktober dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.
"Jadi tadi sudah selesai, hari Kamis 20 Oktober kita bawa ke tingkat I untuk disepakati di Komisi. Pekan depan kita bawa ke Rapat Paripurna," kata TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Dia mengatakan, lambatnya pengesahan revisi UU itu karena harus lebih teliti dalam tata bahasa dan kosakata yang digunakan dalam regulasi tersebut.
Menurut dia, adapun revisi yang dilakukan dalam aturan tersebut antara lain adalah pasal 27 tentang pencemaran nama baik, yang sebelumnya hukuman pidana selama enam tahun.
"Sebelumnya dalam UU ITE ancaman hukuman berupa penjara 6 tahun. Namun setelah direvisi berubah menjadi hanya 4 tahun penjara," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam pasal 29 UU ITE soal pelaku pengancaman, dari hukuman yang semula diberi sanksi 12 tahun penjara namun setelah direvisi diubah hanya 4 tahun penjara.
Dia juga menjelaskan, dalam revisi tersebut juga diatur soal penyadapan, yaitu yang berhak melakukan penyadapan hanya institusi penegak hukum atau adanya perintah dari pengadilan.
"Yang berhak melakukan penyadapan tersebut adalah institusi penegak hukum atau karena perintah dari pengadilan," katanya.
Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, revisi undang-undang ITE sudah tersinkronisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia juga menekankan sudah tidak adalah hal substantif yang perlu diharmonisasi dengan pemerintah sebagai pengusul diubahnya undang-undang tersebut.
"Sudah tidak ada lagi masalah substantif," kata Hanafi.
Dia meyakini bahwa sebelum reses tanggal 28 Oktober, revisi tersebut sudah disahkan melalui rapat paripurna. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: