Sebanyak 36 anggota Komisi VI melaporkan Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan. Dia dituding telah melakukan pembiaran Komisi XI memanggil mitra kerja Komisi VI, badan usaha milik negara (BUMN), dan melakukan pertemuan dengan sembilan direksi BUMN.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menilai pelaporan tersebut sangat tidak etis.
"Kalau menurut saya, laporan itu tidak etis dan tidak elegan anggota DPR mengadukan anggota DPR yang lain," ketusnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Ia mengatakan akan lebih elok jika bukan anggota DPR yang mengadukan, sebut saja masyarakat atau lembaga sosial masyarakat.
"Itu mestinya orang luar yang mengadukan anggota DPR yang enggak benar," ujarnya.
DIa pun mengaku tidak ada pertemuan khusus untuk melobi pemindahan mitra kerja dari Komisi VI. "Enggak ada pemindahan mitra kerja. Kita panggil Menkeu, bukan Menteri BUMN. Terserah mau ke mana uang itu diberikan Kita enggak perlu komunikasi dengan Komisi VI, kita berjalan sesuai tupoksi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: