Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Absen dalam Sidang UU Pikada yang Diajukan Ahok

        KPU Absen dalam Sidang UU Pikada yang Diajukan Ahok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum tidak menghadiri persidangan uji materi Undang Undang Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi.


        "Pada pagi hari ini, Pihak Terkait KPU tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membuka persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (19/10/2016).

        Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli Pihak Terkait dalam uji materi Undang Undang Pilkada.

        Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, Ahok berpendapat bahwa Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada merugikan hak konstitusionalnya sebagai Pemohon karena dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti.

        Padahal selaku pejabat publik, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana, termasuk proses penganggarannya.

        Ahok berpendapat ketentutan Pasal 70 Ayat (3) tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

        Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

        Oleh karena itu, Ahok meminta MK menyatakan bahwa materi muatan UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa cuti sebagaimana termuat dalam materi muatan pasal tersebut adalah hak yang bersifat opsional dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama.

        Sehingga apabila hak cuti tersebut tidak digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan turut serta dalam kampanye pemilihan kepala daerah. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: