Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografi yang saat ini tengah dirampungkan pemerintah akan menumbuhkan industri usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat memasarkan produk lokal ke luar negeri.
"Kita ini punya indikasi geografis yang sangat besar, contohnya lada muntok, sebelum indikasi (harganya) hanya Rp30 ribu, sekarang Rp230 ribu setelah terdaftar. UU Merek dan Indikasi Geografis sudah kita buat perlindungan hukumnya dan ini akan mendorong UMKM," kata Yasonna usai mengadakan telekonferens di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Yasonna mengatakan RUU Merek dan Indikasi Geografi tengah dirampungkan pengesahannya, yakni pada tahap pembicaraan pertama dan menurut rencana akan disahkan pada 27 Oktober 2016 setelah dibahas pada rapat paripurna DPR.
Menurut dia, adanya perlindungan hukum terhadap produk tradisional akan mendorong tumbuhnya perekonomian terutama di sektor UMKM.
Produk-produk yang termasuk indikasi geografis saat ini jumlahnya mencapai 40 item dan dapat dijual di pasar Uni Eropa, mengingat Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman terkait penjualan produk indikasi geografis.
"Kita tidak sadari bahwa ubi cilembu sudah terdaftar, kopi mandailing, kopi kintamani. Kita akan dorong agar kekayaan-kekayaan tradisional kita dihargai dunia," ujar Yasonna.
Sementara itu, pelaksana tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud mengatakan pengesahan RUU Merek dan Indikasi Geografis ini untuk menggantikam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
"Dalam RUU Merek tersebut akan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pemalsuan barang yang menyangkut kesehatan dan keselamatan manusia. Tentunya masih ingat di benak kita, ada 197 bayi teridentifikasi vaksin palsu yang disuntik di 37 faskes (fasilitas kesehatan) termasuk 14 RS yang tersebar di Jabodetabek," ujar Aidir.
Kemenkumham pada Juli lalu telah mengesahkan UU tentang Hak Paten dan akan terus memperbaiki sejumlah undang-undang agar sesuai perkembangan zaman. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: