Pemerintahan Joko Widodo ? Jusuf Kalla genap berusia dua tahun pada 20 Oktober 2016. Setelah di tahun pertamanya meletakkan fondasi utama pembangunan, pemerintah menjadikan tahun kedua sebagai tahun percepatan pembangunan nasional untuk melanjutkan momentum pertumbuhan yang mulai terjadi sebagai dampak pembangunan fondasi di tahun pertama.
Percepatan juga dilaksanakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melaksanakan mandat program Reforma Agraria 9 juta hektar seperti yang tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.
Reforma agraria menjadi salah satu program utama pemerintah karena dapat memberikan kepastian hukum, kepemilikan tanah, mencegah krisis ekologi, mengatasi konflik, mengurangi kemiskinan dan menurunkan ketimpangan ekonomi di pedesaan.
Sepanjang tahun 2015-2016 program Reforma agrarian telah memperoleh luasan 0,66 juta hektar atau 2,2 juta bidang. Beberapa program capaian yang telah terlaksana antara lain Program legalisasi asset melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang tahun 2015 mencapai 912.641 bidang tanah dan tahun 2016 target realisasi Prona meningkat menjadi 1.064.151 bidang tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil memastikan percepatan akan terus digalakan bahkan tahun 2017, target sertifikasi akan meningkat 5 kali lipat hingga minimal 5 juta bidang tanah.
Kementerian ATR/BPN juga akan mengejar kekurangan tenaga juru ukur dengan menggunakan tenaga juru ukur swasta berlisensi. Sofyan menjelaskan saat ini hanya terdapat lebih kurang 1.000 juru ukur yang aktif di lapangan sehingga proses sertifikasi menjadi terhambat.
Untuk itu hingga tahun 2017 dibutuhkan tambahan 2.500 hingga 3.000 juru ukur swasta berlisensi yang telah disertifikasi dan lolos uji kompetensi di Kementerian ATR/BPN. ?Nantinya akan menjadi seperti perusahaan, semua bias mendaftar, kita uji kompetensi dan berisertifikat sehingga hambatan bias teratasi,? jelasnya di Jakarta, akhir pekan ini.
Sofyan kembali menegaskan pentingnya mengedepankan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, pengunaan dan pemanfaatan tanah karena selama ini terdapat ketimpangan kepemilikan tanah dan ketidakpastian hukum yang menyebabkan sengketa serta konflik pertanahan berkepanjangan.
Karena itu program Prona menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang selama ini tidak memiliki akses untuk memiliki sertifikat atas tanah yang telah dimilikinya.
Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki tanah atas hak milik, Kementerian ATR/BPN menyiapkan program Redistribusi Tanah yang menyasar tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tidak mengajukan perpanjangan sehingga ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dijadikan Tanah Cadangan Umum Negara.
"Tanah-tanah Negara yang tidak termanfaatkan selanjutnya diredistribusikan kepada para buruh tani yang telah turun-temurun mengolah tanah tersebut," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: