Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ICW Minta KPK Kembangkan Kasus yang Libatkan Pejabat Kejagung

        ICW Minta KPK Kembangkan Kasus yang Libatkan Pejabat Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

        "Kalau memang ada keterlibatan harus dikejar," kata peneliti hukum ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (24/10/2016).

        Menurut ICW, terjadi dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang disebutkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.

        Kasus lainnya, dugaan suap perkara PT Brantas Abipraya untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.

        Emerson menuturkan masyarakat harus mengingatkan KPK agar mengembangkan kasus yang terindikasi melibatkan pejabat struktural di Kejagung.

        Aktivis antikorupsi itu mendesak menggali lebih dalam perkara suap PT Brantas Abipraya dan bantuan sosial Pemprov Sumut.

        Terlebih salah satu tersangka yang juga istri mantan Gubernur Sumut Gatot, Evy Susanti pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis terdapat aliran dana kepada jaksa Maruli Hutagalung.

        Evy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 November 2015.

        Saat itu, Maruli menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kini Maruli menempati pos sebagai Kajati Jawa Timur. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: