Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Pembentukan UU Diajukan di Sidang Paripurna DPD RI untuk Disahkan

        RUU Pembentukan UU Diajukan di Sidang Paripurna DPD RI untuk Disahkan Kredit Foto: Ferry Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Panitia Perancangan Undang Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan hasil pelaksanaan tugasnya selama masa sidang I tahun sidang 2016-2017. Salah satunya penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang Undang, harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi terhadap RUU dari Komite.

        Ketua PPUU Muh Afnan Hadikusumo mengatakan sehubungan dengan penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang yang merupakan usul inisiatif dari PPUU. PPUU telah melakukan finalisasi pada tanggal 12-13 Oktober 2016 yang lalu.

        "Amanat UUD 1945 pasal 22A menyebutkan 'ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Pembentukan Undang-Undang di atur dengan undang undang'. Oleh karena itu PPUU menginisiasi, harus ada aturan tersendiri mengenai proses pembentukan undang-undang," ucapnya di gedung paripurna, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

        Afnan menjelaskan RUU tersebut mengatur tahapan pembentukan undang-undang mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai dengan pengundangan.

        Sebagaimana permintaan dari Komite, PPUU juga telah melakukan kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan, dari Komite IV. RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, dari Komite I dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, dari Komite III.

        "Ke-3 konsepsi RUU tersebut, telah kami sesuaikan dengan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, tujuan nasional dan memuat kesesuaian unsur filosofi, yuridis, sosiologis, dan politis," ujar Afnan.

        Afnan juga menambahkan ada catatan penting dari kegiatan harmonisasi RUU. Dimana hal ini sebagaimana amanat Pasal 205 ayat (5) Tatib DPD RI, bahwa PPUU menemukan permasalahan yang berkaitan dengan substansi.

        "Catatan tersebut meliputi nomenklatur atau judul RUU, format RUU, dan harmonisasi, pembulatan serta pemantapan konsepsi," tutup Senator dari DIY.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: