Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Rini Pecat Direksi Pelindo III karena Tertangkap Basah Terlibat Pungli

        Menteri Rini Pecat Direksi Pelindo III karena Tertangkap Basah Terlibat Pungli Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri BUMN Rini Soemarno secara resmi memberhentikan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero) Rahmat Satria yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di ruang kantor Pelindo III, Surabaya, Selasa (1/11).

        "Kami tidak mentolerir praktik atau kegiatan yang melanggar hukum dalam operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik," kata Rini di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu sore (2/11/2016).

        Rini selaku kuasa pemegang saham BUMN juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik.

        Berkenaan dengan itu, Kementerian BUMN mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih.

        Surat tersebut meminta seluruh komisaris utama dan direktur utama BUMN untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan terus menerapkan praktik "good corporate governance" secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) dalam menjalankan tugas.

        Rahmat Satria terkena OTT pungli di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dengan dugaan menerima uang ratusan juta rupiah saat ruangannya digeledah.

        Sebelum RS ditangkap, tim Saber Pungli terlebih dahulu membekuk sejumlah pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pekan lalu di antaranya empat orang dari PT Akara Multi Karya sekaligus direktur utamanya yang berinisial AH saat meminta uang kepada importir.

        Saat OTT, polisi menyita uang tunai Rp600 juta dan sejumlah dokumen. Diduga total pungli yang menghambat kelancaran arus barang atau dwelling time di pelabuhan itu mencapai Rp10 miliar. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: