Kemenristekdikti Imbau Tak Demo, Mahasiswa: Pemerintah Cederai Prinsip Demokrasi
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mencabut surat edaran yang berisi imbauan tidak melakukan aksi demonstrasi pada 4 November besok.
Koordinator Pusat BEM SI Bagus Tito Wibisono mengatakan surat edaran Kemenristekdikti telah mencederai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.
"Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. (Kami) mendesak Kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran Dirjen Belmawa Nomor 350/B/SE/2016 tentang imbauan terkait unjuk rasa 4 November 2016 karena mencederai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Bagus Tito Wibisono mengatakan BEM SI mengimbau kepada seluruh sivitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi 4 November mendatang. Ia menjelaskan keterlibatan dalam aksi besok demi menegakkan hukum di tanah air.
"Tindakan Basuki Tjahaja Purnama mengebiri kebhinnekaan dan semangat nasionalisme karena telah menistakan agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenristekdikti mengimbau perguruan tinggi untuk tidak terlibat pada aksi demontrasi pada 4 November. Disampaikan, apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut maka tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti atau atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
"Kami mengimbau kepada sivitas akademika baik dosen dan mahasiswa untuk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan 4 November tersebut," ujar Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti Intan Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo