Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Respon Kebijakan BI, OCBC NISP Turunkan SBDK Korporasi 25 BPS

        Respon Kebijakan BI, OCBC NISP Turunkan SBDK Korporasi 25 BPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank OCBC NISP Tbk. menyambut baik pelonggaran kebijakan suku bunga Bank Indonesia yang menurunkan suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7day RR Rate) sebesar 25 basis points menjadi 4,75 persen.

        Menurut Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk Parwati Surjaudaja, pelonggaran kebijakan itu akan mendorong kelanjutan tren penurunan suku bunga perbankan.

        "Memang ada ruang untuk BI menurunkan dan cukup sudah diantisipasi juga. Trend bunga kredit memang akan terus (menurun). Kamipun baru menurunkan 25 basis poin suku bunga dasar kredit (SBDK) korporasi kami menjadi 10.50%," ujar Parwati kepada Warta Ekonomi di Jakarta, Jumat (4/11/2016).

        Selain penurunan pada suku bunga kredit, dirinya menilai dengan kondisi itu ada peluang bagi perbankan untuk menurunkan biaya dananya sehingga menjadi lebih efisien. "Biaya dana akan turun selaras reference rate," ucapnya.

        Kendati demikian, penurunan BI 7day RR ini belum cukup untuk mendorong penurunan suku bunga kredit menuju single digit di akhir tahun. Kalaupun ada, kata Parwati, itu hanya untuk sektor-sektor tertentu.

        "SBDK single digit untuk sektor pembiayaan tertentu memang dimungkinkan tapi tidak keseluruhan," tutup dia.

        Sebagaimana diketahui, selain menurunkan suku bunga acuan, BI menurunkan suku bunga deposito facility sebesar 25 basis points menjadi 4,00 persen dan lending facility menjadi 5,50 persen. Diharapkan transmisi kebijakan suku bunga ini akan berdampak optimal bagi industri perbankan.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: