Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahira Idris: Buni Yani Bakal Dijadikan Kambing Hitam

        Fahira Idris: Buni Yani Bakal Dijadikan Kambing Hitam Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris memprediksi bakal ada yang dijadikan kambing hitam atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dan orang yang akan dijadikan kambing hitam itu adalah Buni Yani, pengunggah video Ahok dalam kutipan Surat Al Maidah 51. Buni nantinya akan dicari kesalahan-kesalahannya dan dicap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kemarahan publik dan kericuhan di Aksi 4/11.

        "Kasus utama itu dugaan penistaan agama oleh Ahok. Kasus Buni Yani itu kasus sampingan. Bagaimana ceritanya, obyek yang menjadi kasus utama masih dalam pemeriksaan, tetapi obyek yang menjadi kasus sampingan sudah berpotensi menjadi tersangka. Opini-opini seperti ini akan menambah polemik baru karena banyak yang marah atas opini seperti ini," kata Fahira di Kompleks Parlemen, Selasa (8/11/2016).

        Fahira menambahkan aparat penegak hukum saat ini terus berupaya?mencari kambing hitam secara masif dan sistematis.?Hal itu bertujuan untuk menutupi kelemahan karena tidak dapat melakukan manajemen konflik yang baik terkait?kasus Ahok. Fahira menilai?pola itu digunakan selama Ahok diperiksa di Mabes Polri.?

        "Saat ini sudah ada gerakan yang coba menggeser dan membolak-balik logika publik bahwa Buni Yani adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kericuhan demo yang diinisasi oleh Ulama dan Ormas Islam kemarin," pungkasnya.

        Diketahui Mabes Polri kemarin telah memeriksa Calon Gubernur DKI Jakarta terlapor,?Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam gelar Perkara Kasus Penistaan agama. Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan tidak menutup kemungkinan penggungah video Ahok, Buni Yani bisa dijerat UU ITE dan bisa saja dijadikan tersangka jika terbukti melanggar dengan memotong video aslinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: