Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli: UU Amnesti Pajak Pertemukan Azas Kepastian Hukum dan Kemanfaatan

        Ahli: UU Amnesti Pajak Pertemukan Azas Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan bahwa pengesahan Undang-Undang Amnesti Pajak mempertemukan dua azas, yaitu kepastian hukum dan kemanfaatan.

        "Cukup kuat alasan mengatakan bahwa undang undang ini mempertemukan dua asas, antara asas kepastian hukum dan azas kemanfaatan," ujar Saldi melalui konferensi video di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (8/11/2016).

        Hal itu dikatakan oleh Saldi ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

        Saldi menjelaskan bahwa adanya pengaturan dalam UU Amnesti Pajak telah memberikan pengaturan yang jelas bagi wajib pajak yang selama ini bermasalah dalam pelaporan pajak.

        "Dengan adanya undang-undang ini mereka memiliki kepastian, sementara di sisi lain negara juga mendapatkan manfaat dari kebijakan ini," ujar Saldi.

        Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

        Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

        Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

        Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: