Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan sebenarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mendapatkan data mengenai proyek mangkrak pembangunan pembangkit tenaga listrik di Fast Track Program (FTP) tahap 1.
"Itu kan ada 34 proyek yang 20 kalau tidak salah, itu bisa diteruskan. PLN sedang melakukan "assesment", 14 terminasi kalau tidak salah. Memang masih pada tahap "land clearing", pembangunan konstruksi jadi tidak bisa dilanjutkan," kata Teten di sela-sela acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, pemerintah dalam dalam hal ini PLN kesulitan untuk melanjutkan 14 proyek yang tidak mungkin diteruskan tersebut sementara pemerintah sudah keluarkan uang.
"Rp100 triliun kalau tidak salah tolong cek ke PLN. Makanya, presiden memutuskan "ok" yang bisa kami teruskan kami bantu selesaikan, yang memang tidak bisa diteruskan ya pemerintah jangan menanggungnya sendiri. Ini harus diproses secara hukum. Ya saya kira KPK silahkan saja," ucap Teten.
Ia juga mengatakan bahwa KPK tidak perlu menunggu laporan dari pemerintah soal 14 proyek yang tidak bisa diteruskan itu.
"Saya kira tidak, karena ini bukan pengaduan dan KPK saya kira bisa langsung ke PLN karena pengadaan pembangkit tenaga listrik itu di PLN," ucap Teten.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan melaporkan pelaksana proyek-proyek yang mangkrak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama proyek pembangkit listrik yang tidak bisa diteruskan.
"Ini sudah menyangkut angka yang triliunan dan tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Apakah langsung bisa diteruskan, kalau saya lihat satu dua di lapangan kelihatannya juga banyak yang tidak bisa diteruskan karena memang sudah hancur sudah karatan semuanya, ini harus ada kepastian," tutur Presiden. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto