Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal dan harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok.
"Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat. Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Hal itu dikatakannya saat menemui ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Rabu.
Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal dan mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Badan Legislasi (baleg) DPR.
Menurut dia, seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
"Ini ada apa kok berlarut-larut?," ujarnya.
Sekretaris Jenderal PKB itu juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
Menurut dia, pembagian hasil itu bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan.
Ketua Departemen Antar Lembaga Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Yudha Sudarmaji dalam orasinya meminta pimpinan DPR melindungi eksistensi petani tembakau lokal dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
"Proses ini sangat lamban, kami butuh perlindungan segera," katanya.
Yudha mengatakan RUU Pertembakauan sudah masuk program legislasi nasional (proglegnas) 2015-2016 sejak bulan Juli. Menurut dia, RUU itu diharapkan dapat memperbaiki regulasi industri tembakau yang pro kepada petani lokal.
"Kami menuntut DPR RI dan pemerintah duduk bersama membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi sektor pertembakauan," ujarnya.
Ketua Aliansi Petani Tembakau Indonesia Parmudji mengatakan selama ini sektor pertembakauan telah memberikan kontribusi riil bagi Negara.
Dia menjelaskan, Data Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2015 menunjukkan sektor tembakau menyumbang pajak sebesar Rp173,9 triliun yang terdiri atas cukai tembakau, pajak daerah, dan PPN rokok.
"Sementara, data BPS pada 2014 menyebutkan tembakau dan olahannya merupakan penyumbang ekspor yang signifikan terhadap negara, dengan peningkatan nilai sebesar 52 persen sejak 2010 sampai dengan 2014.
Menurut dia, tembakau berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak, cukai hasil tembakau, penyerapan tenaga kerja, dan masih banyak lagi.
Parmudji menyayangkan mandeknya pembahasan RUU Pertembakauan di DPR karena sebenarnya pembahasannya tidak mengalami kendala di tingkat Baleg. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: