Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera merampungkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bank Tanah. Rencananya, peraturan ini akan selesai pada awal 2017 mendatang.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan pemerintah sedang melakukan pembangunan tetapi disayangkan negara tidak memiliki tanah. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kita sedang membangun, tapi negara tidak punya tanah, mau bikin kawasan industri tidak punya tanah. (Karena itu) Bank tanah akan kita lahirkan," ujar Sofyan, di Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Menurut Sofyan, banyak bank tanah yang dikuasai oleh perusahaan properti swasta. Maka dari itu, dengan adanya lembaga bank tanah milik pemerintah, secara otomatis pemerintah dapat mengontrol harga tanah sehingga masyarakat kecil bisa memiliki akses untuk membeli rumah dengan harga terjangkau.
"Dalam waktu yang tidak lama peraturan pemerintah untuk membuat bank tanah bisa keluar. Awal Januari 2017 sudah terbentuk PPnya," kata Sofyan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Himawan Arief Sugoto menambahkan PP tentang Bank Tanah dibutuhkan untuk menjamin kesediaan tanah pada program nasional pemerintah. Selain itu keberadaan bank tanah dapat mengendalikan fluktuasi harga tanah di pasar dan pengendalian kekuasaaan.
Banyak pelaku usaha yang menguasai tanah sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tidak memiliki aset. Bank tanah menyeimbangkan sehingga mereka juga bisa menguasai aset," ujar Himawan.
Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono mendukung keinginan pemerintah mendirikan bank tanah. Namun, dia mengusulkan agar pengadaan bank tanah tidak hanya sebatas untuk infrastruktur jalan tetapi juga pembangunan pemukiman atau perumahan untuk rakyat.
"Saya mengusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) agar bank tanah untuk pemukiman juga diadakan," tegasnya.
Menurut Maryono, tingginya permintaan untuk rumah menengah ke bawah juga harus diimbangi dengan adanya lahan yang memadai. Sehingga, para pengembang bisa dengan mudah dan cepat untuk membangun perumahan di berbagai daerah. Jika bank tanah bisa cepat direalisasikan, ini akan mendukung percepatan program pembangunan sejuta rumah.
"Kalau lahannya ada, kan berarti harga tanahnya bisa murah, dan pengembang bisa cepat membangun," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo