Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peran Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan hadir dalam upaya meningkatkan kualitas program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67, salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Melaksanakan Program Strategis Nasional, termasuk di dalamnya dalam implementasi Program JKN-KIS yang merupakan agenda Negara karena dituangkan pada Visi, Misi dan Nawacita (Agenda Prioritas) pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Pemda menjadi tulang punggung implementasi program strategis nasional, termasuk di dalamnya Program JKN-KIS. Dukungan dan peran serta Pemda sangatlah menentukan dalam mengoptimalkan program JKN-KIS, setidaknya terdapat 3 peran penting diantaranya memperluas cakupan kepesertaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan tingkat kepatuhan," ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Bincang JKN-KIS bertema Menuju Rakyat Sehat dan Sejahtera Melalui Program JKN-KIS?di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Pemda, tambah Andayani dapat berperan besar, khususnya dalam hal percepatan kepersertaan, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pembiayaan JKN-KIS yang terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan terintegrasi.
Selain itu, pelaksanaan sistem kendali mutu dan biaya ditingkat daerah dan sistem pembinaan dan pengawasan juga tingkat kepatuhan pelaksanaan JKN-KIS di daerah merupakan isu yang tidak kalah pentingnya untuk ditangani oleh Pemda.
"BPJS Kesehatan bersama dengan pemerintah daerah serta stakeholder lainnya dapat saling bersinergi untuk mencapai kepesertaan 100% atau cakupan semesta yang ditargetkan terealisasi pada 1 Januari 2019. Saat ini cakupan peserta JKN-KIS di Indonesia sudah mencapai 170,9 juta jiwa atau sekitar 70%," jelas Andayani.
Untuk itu, tambah Andayani, pihaknya mendorong semua Pemda baik tingkat I maupun tingkat II untuk bersinergi dengan BPJS Kesehatan agar jumlah peserta terus meningkat sehingga cakupan semesta terwujud.
Peran Pemda lainnya yang tidak kalah penting adalah mengadvokasi masyarakat dengan mengimplementasikannya melalui pendaftaran Badan Usaha menjadi peserta JKN-KIS di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo