Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Berharap Pemeriksaan Ahok Rampung Hari Ini

        Polisi Berharap Pemeriksaan Ahok Rampung Hari Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, pemeriksaan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai tersangka dugaan penistaan agama diharapkan rampung dalam satu hari ini saja.?

        "Kita harapkan pemeriksaan sebagai tersangka satu hari ini tuntas karena memang sedikit. Mengulangi tapi posisinya beda, kemarin saksi, hari ini tersangka. Pasti ada pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari Ahok. Itu dinamika dalam pemeriksaan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).?

        Berdasarkan proses gelar perkara pekan lalu yang memakan waktu sembilan jam, Rikwanto memprediksi waktu pemeriksaan Ahok hari ini tidak akan jauh berbeda dari gelar perkara.?

        "Kalau beberapa waktu lalu memakan waktu 9 jam, kalau saat ini mudah-mudahan sama karena bahan dasarnya sudah ada dari gelar perkara, tinggal ditambahkan saja," kata dia.?

        Rikwanto menjelaskan pemeriksaan ini hanya menanyakan kembali pertanyaan-pertanyaan yang sudah ada sebelumnya.?

        "Pemeriksaan semuanya, kita sebetulnya menanyakan kembali, artinya ada pengulangan, ada juga tambahan bila perlu. Tentunya ada juga hal-hal yang bisa disampaikan Ahok," lanjut dia.?

        Rikwanto menyebutkan penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa 24 saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Rikwanto menyatakan seluruh saksi kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga mempercepat pemeriksaan Ahok.?

        Ahok datang ke Mabes Polri pukul 09.00 WIB, ditemani tim pengacara dan ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Prasetio Edi Marsudi. ?(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: