Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Penyakit 'Kronis' yang Harus Diberantas

        Korupsi Penyakit 'Kronis' yang Harus Diberantas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan korupsi merupakan penyakit "kronis" yang harus diberantas agar tidak merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

        "Salah satu unsur yang sangat penting dari penegakan hukum di dalan suatu negara adalah memerangi korupsi karena korupsi merupakan penyakit kronis, sistemik yang dapat bermetafase, meluas dan merusak semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Menhan Ryamizard di Jakarta, Selasa (22/11/2016).

        Dia mengatakan penyuluhan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) merupakan wujud konkret dari niat dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa.

        "Mewujudkan masyarakat yang sejahtera di dalam tatanan pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan merupakan prioritas utama yang harus dicapai dalam program pembangunan Indonesia ke depan," ujarnya.

        Menhan Ryamizard menuturkan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan di dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera adalah kebijakan penegakan tindak pidana korupsi.

        "Pencegahan tindak pidana korupsi merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan strategis dari suatu negara berdasarkan hukum bahkan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan suatu pemerintahan," tuturnya.

        Selain penyuluhan, dis mengatakan pihaknya akan menyosialisasikan gerakan antikorupsi ke dalam tubuh Kemhan karena dapat memberikan penguatan kewenangan terhadap organisasi Kemhan dalam pelaksanaan fungsi manajemen pertahanan negara yang optimal.

        Namun, dia mengatakan di sisi lain lembaga yang menjalankan birokrasi juga berdampak pada potensi terbentuknya peluang yang dapat menciptakan atau mengarah pada niat praktik korupsi di dalam tubuh organisasi.

        Untuk itu, kesadaran tiap pegawai Kemhan harus ditingkatkan untuk memencegah terjadinya praktik korupsi.

        Ryamizard menuturkan Kemhan sebagai instansi pemerintah di bidang pertahanan turut berperan aktif memberantas tindak pidana korupsi. Salah satu dari peran tersebut adalah dengan cara meningkatkan pemahaman dan komitmen memberantas korupsi kepada seluruh personel Kemhan.

        Di dalam pemberantasan korupsi, dia mengatakan pemerintah tidak terkecuali bagi pegawai Kemhan sedang memperbaiki kinerja dengan memberikan kesejahteraan antara lain berupa remunerasi, tunjangan finansial dan kenaikan gaji yang telah dinikmati aparat pemerintah khususnya Kemhan.

        Hal itu tentunya bertujuan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi di Kemhan sehingga dapat mendukung menuju pemerintahan yang baik dan bersih.

        "Sehingga dapat diharapkan meningkatkan kualitas kesadaran hukum bagi para personel, pegawai di Kementerian Pertahanan," ujarnya.

        Menhan Ryamizard juga berharap melalui sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi ini maka pihaknya dapat lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan korupsi di lingkungan Kemhan.

        "Semoga acara ini dapat membawa manfaat yang positif untuk pemerintahan, aparatur yang bersih dan bertanggung jawab serta untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu kepada masyarakat," tuturnya.

        Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi para pejabat Eselon I, II, III, IV di lingkungan Kemhan Kegiatan itu bertema "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Guna Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Pertahanan" yang dilaksanakan di Kantor Kemhan. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: