Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran isu SARA dalam video kutipan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Fahri pun meminta Kepolisian untuk menjelaskan secara baik alasan dibalik penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
"Semua kacau sekarang, dan saya berharap ada yang menjernihkan. Nah tindakan Kepolisian kepada Buni Yani bila tidak dijelaskan secara baik itu bisa mendatangkan interpretasi yang tuntas dimata rakyat. Bahwa seolah-olah penegak hukum kita sudah tidak ada harapan, dan itu yang berbahaya sekali," kata Fahri disela kegiatan kunjungan kerja di Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (24/11/2016).
Dia menambahkan sejak awal bergulirnya heboh kutipan Surat Al Maidah 51 dirinya sudah mengendus kecurigaan bahwa Buni Yani bakal ditetapkan sebagai tersangka. Fahri pun mendesak agar Korps yang di pimpin oleh Jenderal Tito Karnavian itu bersikap adil dan proporsional.
"Ya memang aura dari kasus diseputar Pilkada DKI dan Gubernur DKI ini sudah kacau balau, auranya sudah rusak, aura hukum dan penegak hukumnya sudah kacau, kacau oleh kegamangan aparat dari awal. Kacau oleh persepsi intervensi kekuasaan, kacau oleh demonstrasi, kacau oleh nekan-menekan dan opini-opini," pungkasnya.
"Kalau orang kaya Buni Yani aja kemudian langsung ditahan, yang ini enggak ditahan. Ini kan orang bilang nampak tidak adil dari awal. Ini kasihan dosen, ini kan dosen kecil dari Lombok, malah ditangkap aja. Ini yang disebut hukum pandang bulu itu, dan kalau hukum pandang bulu, yang untung monyet karena banyak bulu," tandas Presiden KAHMI tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil