Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan membidik pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor progresif karena diperkirakan cukup berpotensi menjadi sumber pendapatan hingga akhir tahun.
Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sumsel Marwan Fansuri mengatakan PKB progresif ini dikenakan ke wajib pajak yang memiliki lebih dari dua unit.
Jika mobil pertama atas nama suaminya, mobil kedua atas nama istri dan mobil ketiga atas nama anak, dan alamat (di STNK) itu sama maka akan dikenakan tarif pajak progresif," ujarnya di Palembang pada Jumat (25/11/2016).
Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya, jika mobil pertama, mobil kedua, mobil ketiga berbeda nama dengan alamat sama, maka tak kena tarif pajak progresif.
"Pajak progresif sebenarnya sudah lama diterapkan, namun pemberlakuan tentang alamat yang sama kena progresif juga baru sejak November ini," kata Marwan.
Penerapan ini mengacu kepada Pergub No. 31/2016 tentang Petunjuk Pelaksana Perubahan Kedua Perda No. 3.2011 tentang Pajak Daerah.
Berdasarkan peraturan baru ini, Dispenda mulai menggenjot pendapatan dari sektor PKB progresif.
Terkait realisasi pemutihan pajak PKB di Sumatera Selatan, menurutnya, capaian sudah sesuai dengan target bahkan target selama empat bulan sudah tercapai dalam 2 bulan.
Dispenda Sumsel mencatat realisasi program pemutihan PKB mencapai Rp110 miliar/bulan sejak Agustus 2016, sedangkan target dalam empat bulan Rp297 miliar hingga Desember 2016.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: