Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sosok HP Mencuat di Persidangan PLTU Bukit Asam

Sosok HP Mencuat di Persidangan PLTU Bukit Asam Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing atau penggantian komponen suku cadang PLTU Bukit Asam pada PT. Dalam persidangan, saksi mengungkap tak ada intervensi dari para terdakwa.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu 15 Januari 2025. Dalam persidangan, saksi mengungkap tak ada intervensi dari para terdakwa.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni (BA) Bambang Anggono (Mantan General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajayaantan Senior Manager Bidang Engineering PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan) dan (NI) Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Adapun 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Handono (Mantan Pejabat Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Nurhapi Zamiri (Mantan Analyst Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Riswanto (Mantan Analis Pelaksana Pengadaan PLN UIK SBS), Dinda Alamsyah (Mantan Manajer UPK Bukit Asam) dan Edward Batubara (Mantan Manager Bidang Engineering UIK SBS).

Dari keterangan saksi bahwa dasar yang dipergunakan untuk melaksanakan pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini dimulai dari terbitnya SKAI Tahun 2018 Revisi 4, No. 4407/KEU.01.01/DIR/2018 tanggal 7 November 2018 adalah sebesar Rp75 miliar. RAB yang diusulkan Bidang Enjiniiring PLN UIK SBS ke Pejabat Perencana Pengadaan, (HPE) Harga Perkiraan Engineering dari Perencana Pengadaan dan (HPS) Harga Perkiraan Sendiri dari Pelaksana Pengadaan senilai Rp75 miliar.

Menurut keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri, tidak ada mark-up harga dalam pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini karena sejak awal proses pengadaan yang dimulai dengan terbitnya SKAI, RAB, HPE dan HPS dengan nilai Rp75 miliar dan tidak ada perubahan nilai. Istilah mark-up harga atas pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini mereka baru ketahui saat pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Pada proses pelelangan pengadaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing, juga mengacu kepada Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) No. 0010.E/DIR/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa PT PLN (Persero) dan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan kepada mereka dari para terdakwa.

Adapun wujud hasil pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di PLTU Bukit Asam telah terpasang dengan lengkap, sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan semua peralatan berfungsi dengan baik.

Hal tersebut juga telah disampaikan saksi (DA) Dinda Alamsyah bahwa hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak positif untuk unit PLTU Bukit Asam, di mana PLTU Bukit Asam sebagai salah satu unit penunjang sistem kelistrikan Sumatera.

Handono dalam kesaksiannya di persidangan dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan, dalam mengerjakan suatu pekerjaan di lingkungan PLN UIK SBS (HP) Hengky Pribadi/(NI) Nehemia Indrajaya menggunakan beberapa perusahaan (PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia.

Sementara Riswanto dan Nurhapy Zamiri menyampaikan hal senada, bahwa PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri Indonesia memiliki hubungan keluarga (Perusahaan keluarga yang sama, yaitu Hengky Pribadi (HP) mempunyai istri Alfony Indrajaya (AI) yang mempunyai adik kandung Nehemia Indrajaya (NI) selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia. Hengky Pribadi merupakan rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar.

Hal serupa juga dilontarkan saksi Edward Batubara. “Saya mengenal Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan sebagai mitra PLN UIK SBS, bahwa saya mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan saudara Ipar Hengky Pribadi selaku pihak swasta yang sebagian besar mengerjakan/menguasai pekerjaan-pekerjaan di lingkungan PT PLN Sumatera Bagian Selatan,” tandasnya.

Dalam pengurusan administrasi proses pelelangan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing di kantor PLN UIK SBS, berdasarkan keterangan saksi Handono, Riswanto dan Nurhapy Zamiri, PT Truba Engineering Indonesia di wakilkan oleh seseorang bernama Achmad Affandi (AA) dan PT Haga Jaya Mandiri diwakilkan Nurhadi (N), kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan mereka kenal dengan panggilan “Upin dan Ipin”.

Sementara terdakwa Nehemia Indrajaya menyampaikan tanggapan terhadap keterangan para saksi,  bahwa Achmad Affandi dan Nurhadi benar karyawan PT Harga Jaya Mandiri.

Baca Juga: Bahlil Targetkan RUPTL PLN Rampung Januari

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM Daerah, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Palembang

Achmad Affandi dan Nurhadi yang kerap dipanggil Upin dan Ipin” adalah benar merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan saya pun Nehemia Indrajaya pada saat itu juga sebagai pekerja di PT Haga Jaya Mandiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: