Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR. Akom dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran terkait laporan atas persetujuan rapat kerja sejumlah perusahaan BUMN terkait penyertaan modal negara (PMN) sebagai mitra kerja Komisi VI DPR dengan Komisi XI DPR.
"Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Dan menetapkan mitra kerja Komisi XI dikembalikan, termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini," kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Atas kasus tersebut Akom dikenakan sanksi sedang, oleh karena itu mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dijatuhkan hukuman pemberhentian sebagai Ketua DPR. Alasan diberhentikannya Akom sebagai Ketua DPR, karena dinilai melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
"Terhadap Akom, MKD putuskan terdapat pelanggaran etik DPR kriteria sedang sehingga diputuskan sejak Rabu ini yang bersangkutan Akom dari Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR," tambahnya.
Diketahui, sebelumnya Akom dilaporkan dua kasus sekaligus ke MKD DPR. Pertama, Akom dilaporkan karena menandatangani surat undangan rapat PMN dari Komisi XI DPR untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN sebagai mitra kerja Komisi VI DPR. Selain itu, Akom juga dilaporkan oleh empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: