Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Area Manager Communication & Relations Pertamina Sumbagut, Fitri Erika mengatakan, Pertamina MOR I telah melakukan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara hingga Oktober 2016 sebesar Rp. 616 milyar.
"Jumlah ini mengacu kepada penjualan? produk? Bahan Bakar Penugasan seperti, Premium dan Biosolar serta Bahan Bakar Khusus untuk Pertalite, Pertamax, Dexlite, Pertamax Plus serta Bahan Bakar Solar Industri dengan total 2,4 juta kiloliter,"katanya Jumat (2/12/2016).
Dikatakannya, mekanisme pemungutan PBBKB dimulai dari penentuan harga yang berlaku pada saat pembelian, Proses penjualan, Penarikan Data, Proses Pembayaran PBBKB serta Pelaporan. Pertamina menggunakan sistem Enterprise Resource Planninng (ERP) untuk melakukan proses penjualan BBM dan tidak ada proses manual dalam ERP tersebut termasuk dalam hal penarikan pajak.
"Untuk wilayah kerja Pertamina MOR I Sumatera Bagian Utara yang meliputi 5 propinsi, Pertamina telah melakukan penyetoran total sebesar Rp, 1,7 triliun periode Januari- Oktober 2016.? Yaitu Aceh sebesar? Rp 222 milyar, Sumatera utara Rp 616 miyar, Sumatera barat Rp 262 milyar, Riau Rp 443 milyar dan Kepulauan riau Rp 187 milyar,"ujarnya.
Erika juga mengatakan, Pertamina MOR 1? setiap bulannya juga menyampaikan laporan resmi? dengan detail per segmen, per produk dan per kabupaten/kota ke masing masing Gubernur.
"Jumlah penyetoran PBBKB rata-rata turun 10-18 persen dibandingkan di Tahun 2015 di masing masing propinsi dikarenakan adanya penurunan harga BBM dan BBK yang cukup signifikan sepanjang tahun 2016,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait: