Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU Redenominasi Bukan Prolegnas Prioritas 2017

        RUU Redenominasi Bukan Prolegnas Prioritas 2017 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang tentang Penyederhanaan Nilai Nominal Uang Rupiah atau Redenominasi tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2017, kata anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat.

        "Itu diusulkan oleh Bank Indonesia, kalau Badan Legislasi DPR tidak ingin menjadikan redenominasi menjadi prioritas," kata Hendrawan Supratikno di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (5/12/2016).

        Menurut anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu, Komisi XI memilih tiga rancangan UU sebagai prioritas untuk tahun depan, yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan revisi UU Bank Indonesia.

        Hendrawan mengatakan bahwa UU tentang Redenominasi Rupiah atau yang dinamakan UU Perubahan Harga Rupiah tidak menjadi prioritas karena Badan Legislasi (Baleg) melihat pada tahun 2017 situasi belum memadai untuk membahas RUU tersebut.

        "Karena ini rawan untuk salah interpretasi, nanti malah dikira sanering," ujar dia.

        Hendrawan mengatakan bahwa rata-rata fraksi partai politik di parlemen juga menilai RUU Perubahan Harga Rupiah ini idealnya disahkan dan diterapkan dalam jangka waktu satu tahun setelah pemerintahan baru terpilih.

        "Rata-rata fraksi bilang UU Redenominasi ini dijalankan setelah 1 tahun pemerintahan baru terbentuk. Pemilu mendatang 2019, misalnya 2020 diterapkan. Itu pertimbangan dari fraksi," ujarnya.

        Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan bahwa pemerintah sudah mengusulkan agar RUU terkait redenominasi rupiah masuk Prolegnas 2017.

        Dalam RUU tersebut, kata dia, BI menyiapkan masa transisi minimal 5 tahun setelah UU terkait redenominasi itu diberlakukan.

        "Masa transisi itu seperti uangnya akan kita hapus terlebih dahulu, kemudian keluar rupiah baru. Masa transisinya minimal 5 tahun," kata Ronald.

        BI, kata Ronald, berharap RUU terkait dengan redenominasi ini dapat dibahas secepatnya.

        "Yang penting undang-undangnya kalau bisa diketok, disepakati, soal diberlakukan mulai kapan bisa diatur di dalam undang-undang," katanya.

        Berdasarkan catatan Antara, saat redenominasi diterapkan oleh bank sentral di beberapa negara lain, setidaknya dibutuhkan masa transisi lima hingga 12 tahun. Beberapa negara yang pernah menerapkan redenominasi, antara lain, Belanda dan Polandia.

        Dengan redenominasi diharapkan terjadi efisiensi kegiatan ekonomi. Namun, di sisi lain, penyesuaian dengan nilai nominal rupiah baru tidak akan mudah karena sosialsiasi harus masif, mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau.

        Lembaga penyelenggara sistem pembayaran pun perlu melakukan penyesuaian biaya investasi karena harus mengubah sistem pembayaran dengan menghilangkan tiga digit. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: