Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tim Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Pill Ekstasi 

        Tim Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Pill Ekstasi  Kredit Foto: Dedy Suwadha
        Warta Ekonomi, Batam -
        Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian memberi apresiasi kepada anggota yang berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu pill ekstasy dari pelabuhan rakyat di Kota Batam.
        ?Proses penangkapan terjadi pada?hari Minggu (4/12/ 2016) sekira pukul 06.30 wib pagi, bertempat di Pelabuhan tikus pantai Stres Kecamatan Batuampar Kota Batam.?
        " Atas penangkapan ini, anggota ?mengamankan pria?inisial R bin J dengan membawa 2 (dua) kantong plastik warna merah," ujar Sam Budigusdian, didampingi, Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, Selasa (5/12/2016).
        Pada saat pemeriksaan, anggota mendapatkan
        20.000 ?butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru, yang dibungkus dengan plastik transparan dan di bungkus plastik warna Silver.
        Ada juga 10.000 butir tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna merah yang dibungkus dengan plastik transparan dan dibungkus plastik warna silver didalam kantong plastic warna merah.
        19.930 (Sembilan belas ribu Sembilan ratus tiga puluh)butir tablet diduga Ekstasi warna hijau-kuning yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dibungkus plastik transparan didalam plastik warna merah.
        Tersangka juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Saudara M warga Negara Malaysia melalui orang suruhannya dengan menggunakan Speed Boat masuk melalui jalur Laut.
        ?Orang suruhan Saudara M tersebut menurunkan Ekstasi di pelabuhan tikus pantai Stres Batu Ampar Kota Batam, dan selanjut nya Polri terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.?
        Atas kasus ini, polisi akan menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/dedy_suwadha
        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: