Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Perarturan Kepala BKPM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal. Regulasi itu dikeluarkan sebagai bentuk peran serta BKPM dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan fasilitas layanan prioritas bagi peserta program amnesti pajak yang ingin menempatkan dananya dalam skema direct investment.
?Regulasi yang diterbitkan mengatur mengenai layanan percepatan penerbitan izin investasi bagi perusahaan dalam rangka amnesti pajak ?baik untuk proyek baru maupun perluasan,?Kata Lembong di Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui isi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty antara lain menyebutkan ?wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta harus mengalihkan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk pemerintah.
Adapun investasi tersebut dapat dilakukan antara lain dalam bentuk investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPM berharap dengan kemudahan izin investasi dapat memuluskan jalan mencapai realisasi target investasi tahun 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 594,8 triliun dan target investasi tahun 2017 sebesar Rp 678,8 triliun.
BKPM mencatat realisasi investasi Januari-September 2016 meningkat 13,4% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2015 dengan nilai investasi Rp 453,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: