Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapasitas Ruang Sidang Ahok Terbatas, Hanya 80-100 Orang

        Kapasitas Ruang Sidang Ahok Terbatas, Hanya 80-100 Orang Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kapasitas ruang persidangan untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya bisa menampung 80 sampai 100 orang.

        Ia mengatakan kepolisian mempersilahkan siapa saja bagi yang ingin masuk dan langsung menyaksikan sidang Ahok di ruang persidangan.

        "Ya nanti kalau misalnya mau masuk ke dalam, silahkan saja tidak masalah tetapi yang terpenting ruangan terbatas nanti kalau sudah penuh ya harus ikhlas nunggu di luar sambil mendengar audi visualnya," katanya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terletak di Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

        Sementara, untuk jumlah personel yang diterjunkan untuk mengamankan sidang Ahok, Argo belum bisa merincinya.

        "Kami belum dapatkan info terbaru yang terpenting kamu menurunkan personel bisa untuk mengamankan sidang ini," tuturnya.

        Saat ini, ratusan polisi telah menjaga ketat di lokasi sidang. Tiga mobil penyemprot air (water canon) dan dua kendaraan taktis "baracuda" telah disiapkan depan gedung PN Jakarta Utara.

        Sementara sampai, petugas belum mengalihkan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Utara.

        Kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ini bermula dari sebuah pernyataannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu, yang dianggap menistakan agama Islam.

        Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: