Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahok Ingatkan Efek Domino Restitusi Pajak: Pengusaha Tertekan, Penerimaan Negara Bisa Ikut Turun

Ahok Ingatkan Efek Domino Restitusi Pajak: Pengusaha Tertekan, Penerimaan Negara Bisa Ikut Turun Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan restitusi pajak tidak hanya berdampak kepada wajib pajak, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Menurutnya, ketika dana perusahaan tertahan terlalu lama, aktivitas usaha dapat terganggu dan pada akhirnya kemampuan perusahaan membayar pajak juga bisa ikut menurun.

Ahok menyoroti kondisi tersebut karena perusahaan membutuhkan arus kas untuk mempertahankan kegiatan bisnisnya. Dana yang seharusnya kembali setelah terjadi kelebihan pembayaran pajak, menurut dia, dapat menjadi bagian penting dari modal kerja perusahaan.

Ia mencontohkan sektor eksportir yang memiliki margin keuntungan relatif tipis. Jika sebagian modal kerja mereka tertahan dalam proses restitusi, kemampuan perusahaan untuk menjalankan kegiatan ekspor dapat ikut terdampak.

"Kalau sekarang orang untungnya nggak sampai 10%, ekspor, lalu modalnya ketahan 10% dari restitusi. Itu artinya apa? Pasti ekspornya akan berturun karena modalnya tambah susah," kata Ahok melalui akun YouTube pribadinya, Selasa (1/9/2026).

Bagi Ahok, penurunan aktivitas usaha tersebut dapat menciptakan persoalan yang lebih luas daripada sekadar keterlambatan pengembalian dana. Ketika produksi atau ekspor melemah, keuntungan perusahaan berpotensi turun dan setoran pajak kepada negara pada periode berikutnya juga dapat ikut terdampak.

Risiko serupa dinilai dapat terjadi pada sektor lain yang membutuhkan perputaran modal cepat, termasuk kontraktor. Dana yang tertahan dalam proses restitusi seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan usaha, sehingga keterlambatan pengembalian dapat menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Ahok bahkan memperingatkan bahwa persoalan tersebut bisa menjadi semakin serius apabila berlangsung dalam waktu panjang. Ia menyebut kondisi seperti itu berpotensi membuat sejumlah pengusaha mengalami kesulitan keuangan hingga bangkrut.

"Kalau seperti ini, bisa bangkrut banyak. Saya nggak tahu apakah memang niatnya mau bikin bangkrut pengusaha-pengusaha menengah semua ya," katanya.

Selain memperingatkan dampak terhadap dunia usaha, Ahok mempertanyakan cara pemerintah melihat angka penerimaan pajak ketika masih terdapat restitusi yang belum dibayarkan kepada wajib pajak. Ia meminta pemerintah memastikan dana yang masih menjadi hak wajib pajak tidak dihitung dengan cara yang dapat memberikan gambaran penerimaan negara seolah-olah lebih tinggi.

"Apalagi laporan pendapatan pajak meningkat. Itu jangan-jangan restitusi pajak yang belum dibayarkan itu dimasukkan sebagai pembukuan keberhasilan Direktur Jenderal Pajak," imbuh Ahok.

Ahok menilai persoalan tersebut harus diperjelas karena restitusi bukan merupakan penerimaan baru bagi negara. Menurutnya, uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak untuk dikembalikan.

"Itu haknya wajib pajak, bukan bagian uang dari pajak. Jangan dimasukkan kalau itu betul dilakukannya," tegasnya.

Kritik Ahok tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang memperketat proses restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Ia mengakui pengetatan pengawasan dan audit memiliki tujuan positif untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Tentu bagus ya niatnya, untuk mengawasi, mengaudit proses restitusi pajak diperketat," ujar Ahok.

Namun, Ahok meminta pemerintah tidak mengabaikan konsekuensi ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pengawasan memang diperlukan, tetapi jangan sampai proses yang semakin ketat justru membuat perusahaan kehilangan ruang untuk menjaga arus kas dan mempertahankan kegiatan usahanya.

Ia juga meminta pemerintah membedakan antara upaya memperbaiki sistem dengan persoalan penyimpangan yang dilakukan individu. Jika memang terdapat pegawai pajak yang bermain dalam proses restitusi, Ahok menilai tindakan harus diarahkan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Pecah Pandangan: Ahok vs Rieke di PDIP

Menurut Ahok, memperketat pengawasan tidak harus berarti memperlambat hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajaknya. Pemerintah tetap dapat melakukan pemeriksaan secara ketat sambil memastikan proses restitusi tidak berubah menjadi beban yang mengganggu keberlangsungan usaha.

Ahok menegaskan sistem perpajakan pada dasarnya memiliki kewajiban di kedua sisi. Wajib pajak harus memenuhi kewajibannya sesuai aturan, sedangkan negara juga memiliki tanggung jawab mengembalikan kelebihan pembayaran yang memang menjadi hak wajib pajak.

Karena itu, Ahok mengingatkan pemerintah agar melihat restitusi sebagai bagian dari ekosistem ekonomi, bukan semata-mata sebagai pos yang perlu ditekan. Jika modal kerja perusahaan terus tertahan, dampaknya dapat merembet dari arus kas bisnis, aktivitas produksi dan ekspor, hingga penerimaan pajak negara dalam jangka panjang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama