Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Harapan Menkeu Usai Putusan MK Tolak Uji Materi Amnesti Pajak

        Ini Harapan Menkeu Usai Putusan MK Tolak Uji Materi Amnesti Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan Mahkamah atas uji materi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/12) sore.

        Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun turut hadir dalam pembacaan putusan tersebut meskipun datang 30 menit setelah sidang putusan dibuka.

        Selain Menteri Keuangan, hadir pula Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan beberapa jajaran eselon I Kementerian Keuangan.

        Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi amnesti pajak yang diajukan di MK.

        Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena ketentuan dalam UU Amnesti Pajak yang diuji dinilai Mahkamah tidak bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.

        Menteri Keuangan yang hadir dalam sidang putusan perkara amnesti pajak pun terlihat senang dengan putusan Mahkamah. Berkali-kali dia menunjukkan senyum hangat di wajahnya Karena gembira, Menteri Sri Mulyani melakukan pose salam tinju dengan Dirjen Pajak Ken ketika diminta untuk berfoto oleh awak media.

        "Mahkamah telah menyampaikan keputusannya tentang UU Amnesti Pajak, dan keputusannya ini menyatakan UU Amnesti Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945," ujar Sri Mulyani usai pembacaan putusan.

        Menteri Sri juga mengatakan bahwa keputusan Mahkamah sangat berarti bagi pemerintah, dan pemerintah sangat menghargai keputusan Mahkamah tersebut.

        Menurut dia, putusan Mahkamah sudah mencerminkan seluruh asas atau prinsip ketaatan hukum.

        "Putusan ini juga sudah mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, dan kepastian terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya UU Amnesti Pajak," ujar Menteri Sri.

        Putusan Mahkamah juga dikatakan Menteri Sri akan menjadi landasan yang menguatkan Pemerintah untuk terus menjalankan reformasi perpajakan secara menyeluruh di Indonesia.

        Reformasi perpajakan ini nantinya akan meliputi Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPn), dan Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh).

        Seluruh paket perundangan ini dikatakan Menteri Sri nantinya kaan menjadi pilar dalam reformasi perpajakan.

        "Reformasi perpajakan juga bertujuan untuk memperbaiki basis data dan teknologi informasi dari Direktorat Jenderal Pajak," tambahnya.

        Harapan Menkeu Dalam jumpa pers usai pembacaan putusan, Menteri Sri mengungkapkan harapannya atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

        Dia berharap berdasarkan putusan Mahkamah, masyarakat Indonesia tidak lagi ragu dan takut untuk mengikuti program amnesti pajak.

        "Saya berharap, bagi wajib pajak yang merasa belum sepenuhnya patuh terhadap pelaksanaan pembayaran pajak selama ini, supaya dapat menggunakan UU Amnesti Pajak dalam rangka untuk melengkapi kepatuhannya," ujar Sri Mulyani.

        Menteri Sri kemudian menjelaskan bahwa program amnesti pajak masih akan terus berlangsung hingga bulan Maret tahun 2017.

        Periode kedua program amnesti pajak yaitu pada bulan Desember masih berupa tarif yang lebih rendah. Oleh sebab itu Menteri Sri mengajak para wajib pajak yang ingin mendapatkan tarif rendah agar segera mengikuti program amnesti pajak.

        "Saat ini kita sudah berada di periode kedua program amnesti pajak, masih ada sekitar tiga minggu lagi untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah," ujarnya.

        Lebih lanjut Menteri Sri menjelaskan dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi maka pihaknya berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para wajib pajak yang sudah mengikuti program amnesti pajak pada periode pertama.

        Menteri Sri juga mengimbau masyarakat Indonesia yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) supaya segera mengikuti program amnesti pajak.

        Terkait dengan hal ini, Menteri Sri menekankan bahwa pihaknya sudah mencatat masih ada delapan orang terkaya di Indonesia yang belum memiliki NPWP.

        Bagi mereka yang belum menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak karena tidak memiliki NPWP ataupun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pajak) dengan lengkap, supaya menggunakan UU Amnesti Pajak sebagai satu kesempatan.

        "Saya tidak mendiskriminasi, tapi seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa mereka yang teridentifikasi sebagai orang yang memiliki kekayaan namun belum punya NPWP atau belum taat pajak, kami akan meminta mereka melihat UU Amnesti Pajak sebagai satu kesempatan," ujarnya.

        Menteri Sri kemudian menyampaikan bahwa ada sekitar 20.000 wajib pajak yang baru saja mendaftarkan NPWP.

        Menurut Menkeu,hal ini menjadi bukti bahwa wajib pajak kemudian memilliki kesadaran untuk mematuhi aturan pajak setelah program amnesti pajak berlangsung.

        "Jadi bagi para wajib pajak yang tidak patuh, sekarang sudah mulai patuh pajak karena program ini," pungkasnya.

        Program amnesti pajak ini menjadi program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk membantu pembangunan perekonomian di Indonesia.

        Setidaknya ada tiga tujuan yang berguna untuk perekonomian Indonesia dari program amnesti pajak sebagaimana disebutkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya.

        Yang pertama adalah repatriasi dana yang ditempatkan warga Indonesia di luar negeri bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa.

        Kedua, program ini juga berguna untuk meningkatkan basis perpajakan nasional dari aset atau harta yang diungkapkan dalam permohonan amnesti pajak.

        Terakhir, program amnesti pajak bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun diberlakukannya program tersebut, yang diperoleh dari penerimaan uang tebusan.

        Melihat tujuan dan kegunaan program ini, jelas saja Menteri Sri merasa lega dan gembira ketika Mahkamah menyatakan menolak uji materi UU Amnesti Pajak.

        Semoga saja program ini benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat sungguh dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Amin. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: