Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Enam Langkah yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak agar SP2DK Tidak Diterbitkan

Enam Langkah yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak agar SP2DK Tidak Diterbitkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap kepatuhan pajak, memahami langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan perpajakan menjadi hal yang penting bagi wajib pajak agar tidak menghadapi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Dalam webinar RSM Indonesia bertajuk "Tax Dispute Resolution: Audit, Objection and Appeal", Partner Tax RSM Indonesia Rizal Awab, menyoroti aspek-aspek penting terkait praktik terbaik untuk menjaga kepatuhan pajak terutama agar SP2DK tidak diterbitkan. 

"Seiring dengan diterapkannya Cortex System, jumlah SP2DK diprediksi akan semakin meningkat. Selain itu, penerimaan pajak yang besar memberi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kesempatan lebih besar untuk menggali potensi pajak salah satunya melalui SP2DK,” jelas Rizal. 

SP2DK diterbitkan oleh DJP ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau data pajak yang tidak jelas. Rizal menegaskan, dengan semakin majunya teknologi, seperti penerapan Sistem Cortex, DJP kini dapat lebih efektif mendeteksi ketidakpatuhan, yang berpotensi meningkatkan jumlah SP2DK yang diterbitkan. Fokus DJP dalam optimalisasi penerimaan pajak mendorong mereka untuk lebih proaktif dalam menelusuri potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Rizal menjelaskan bahwa agar SP2DK tidak diterbitkan, wajib pajak perlu setidaknya memperhatikan 6 langkah penting. 

“Langkah pertama yang harus diambil oleh wajib pajak adalah memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan registrasi NPWP sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rizal. 

Baca Juga: Dampak Global Minimum Tax terhadap Insentif Perpajakan

Kedua, wajib pajak individu atau badan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) guna menjaga kepatuhan.

Ketiga, tepat waktu dalam menyampaikan SPT tahunan. Keempat, tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa selama dua tahun berturut-turut atau tiga masa dalam satu tahun pajak.

Kelima, Rizal menjelaskan bahwa wajib pajak juga perlu untuk memastikan laporan keuangan mereka diaudit dan disertai opini Wajar Tanpa Pengecualian. Menurut Rizal, langkah ini menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan praktik perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kemudian langkah terakhir, Rizal menekankan pentingnya menjaga kepatuhan secara menyeluruh agar tidak dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka dan tertutup. 

"Dengan menerapkan praktik perpajakan yang baik secara konsisten, perusahaan dapat melindungi diri dari masalah administratif yang dapat mengganggu kelancaran operasional bisnis," tutup Rizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: