Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Patuhi Asas Keadilan, Sri Mulyani Sebut Kebutuhan Pokok Tak akan Kena PPN 12 Persen

Patuhi Asas Keadilan, Sri Mulyani Sebut Kebutuhan Pokok Tak akan Kena PPN 12 Persen Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi aturan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Terkait itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa penerapan PPN 12 persen akan mengutamakan asas keadilan, sehingga tidak membebani kebutuhan masyarakat luas. Olehnya itu, ia memastikan bahwa kebutuhan pokok tidak akan dikenai kenaikan pajak. 

"Selama ini dalam pelaksanaan Undang-Undang termasuk termasuk PPN, pemerintah memberikan keberpihakan pada masyarakat. Jadi pada saat PPN menjadi 12 persen, barang kebutuhan pokok tetap akan nol persen PPN-nya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Barang Mewah hingga Pajak Mobil Listrik Menyusul Kenaikan UMP 6,5% Tahun 2025

Adapun barang kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi. Sementara itu, sektor jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi juga dibebaskan dari PPN.

Selain itu, barang-barang esensial seperti buku, vaksin polio, rumah sederhana, listrik, dan air bersih juga termasuk dalam daftar nol persen PPN.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah. Ia pun meminta Kemenkeu menyusun daftar barang mewah yang dikenakan pajak tersebut. 

Terkait itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menerapkan asas keadilan dalam penetapan tersebut. "Asas keadilan diseimbangkan dengan amanat Undang-Undang, kesehatan APBN dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu kami akan menghitungnya dengan sangat teliti dan hati-hati," ujarnya. 

Pada 2024, tarif PPN sebesar 11 persen telah menghasilkan fasilitas PPN nol persen senilai Rp231 triliun. Dengan kenaikan menjadi 12 persen pada 2025, fasilitas serupa diperkirakan meningkat menjadi Rp265,6 triliun. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: