Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Barang Mewah hingga Pajak Mobil Listrik Menyusul Kenaikan UMP 6,5% Tahun 2025
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang berbagai insentif guna mendukung dunia usaha setelah kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% mulai diterapkan pada 2025.
Beberapa opsi insentif yang dipertimbangkan mencakup keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi industri otomotif, termasuk kendaraan hybrid dan listrik.
Dalam pernyataannya kepada media pada Kamis (5/12/2024), Agus menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk menjaga kinerja industri, khususnya sektor otomotif.
"Insentif seperti keringanan PPnBM dan PPN DTP akan kita ambil, bukan hanya untuk mobil listrik, tetapi juga mobil hybrid dan lainnya. Ini sudah menjadi salah satu topik yang kami diskusikan," ungkapnya.
Baca Juga: Enam Langkah yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak agar SP2DK Tidak Diterbitkan
Menurut Agus, kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi pemerintah juga memperhatikan dampak kebijakan ini terhadap dunia usaha.
"Ada dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, yaitu daya beli masyarakat yang diakomodasi melalui kenaikan UMP, dan kinerja industri yang didukung dengan insentif serta stimulus dari pemerintah," jelasnya.
Insentif yang dirancang oleh pemerintah diharapkan mampu meringankan beban industri akibat peningkatan biaya operasional pascakenaikan UMP. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement