- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Rights Issue GREN Tak Kunjung Disetujui, OJK: Kami Masih Tanya Siapa Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum memberikan pernyataan efektif terkait rencana PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan mengincar dana sebesar Rp10,32 triliun.
"Jadi prosesnya sendiri masih di OJK. Kita telaah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, saat ini masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan belum dilengkapi samapai sekarang," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Ia mengatakan salah satu informasi yang belum dilengkapi GREN yakni mengenai investor yang akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) dalam aksi tersebut.
"Jadi dalam dokumen yang disampaikan ke OJK itu masih ada namanya disebut investor. Jadi investor ini yang kita tanya. Investornya itu agar di-disclosed, itu siapa," ucapnya.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan perseroan disebutkan, pemegang saham utama GREN, yaitu Natural Crystal Holdings menyatakan tidak ingin mengambil HMETD yang dimiliki. Malahan, AJB Bumiputera lah yang akan bertindak sebagai pembeli siaga dan menjadi calon pengendali baru perseroan, melalui konversi utang menjadi modal pada tanggal 26 Desember 2016.
Saat dikonfirmasi apakah memang investor yang dipertanyakan oleh pihak OJK adalah AJB, Nurhaida enggan memberikan kepastian. Pasalnya, OJK masih mempertanyakan hal tersebut. "Kita tidak tahu ada atau tidak (AJB Bumiputera), kita tunggu dulu dari emiten," ucapnya.
Sekedar informasi, GREN akan menawarkan 18,77 miliar lembar saham atau setara 80 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Dengan target dana Rp10,32 triliun. Nilai tersebut turun dalam rencana awal sebesar Rp40 triliun demi 'menyelamatkan' Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Nantinya, setiap pemegang satu saham lama yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 13 Desember 2016 puluk 16.00 WIB berhak atas 4 HMETD. Di mana setiap satu HMETD berhak untuk membeli sebanyak satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp550 per lembar.
AJB Bumiputera akan bertindak sebagai pembeli siaga dan akan mengambil seluruh sisa HMETD melalui konversi utang menjadi modal pada 23 Desember 2016. AJB Bumiputera bakal memborong seluruh saham rights issue sesuai harga pelaksanaan. Untuk diketahui, AJB Bumiputera berdiri pada 1912, dan merupakan pelopor industri asuransi jiwa di Indonesia. Pada 1967, perusahaan memperluas ruang lingkup usaha mencakup asuransi nonjiwa, kemudian di tahun 1982 merangsek ke bidang multifinance, berlanjut ke sekuritas pada 1991 dan asuransi takaful di tahun 2002.
Dalam gelaran rights issue dengan skema backdoor listing ini, AJB Bumiputera berancana melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi keuangan agar dapat memiliki kemampuan yang cukup secara finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pemenang polis. Rencananya, distribusi rights issue akan dilakukan pada 14 Desember 2016, dengan tanggal pencatatan di BEI tanggal 15 Desember 2016. Adapun periode perdagangan dan pelaksanaan rights issue bakal dilangsungkan pada 15-22 Desember 2016.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: