Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan program amnesti pajak tidak melanggar UUD 1945.
Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12/2016), menyebutkan putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program amnesti pajak.
Dengan demikian, DJP memastikan masyarakat maupun para Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti program amnesti pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas.
DJP menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menguatkan landasan hukum amnesti pajak sebagai program yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
DJP juga menyampaikan terima kasih kepada DPR dan tim perumus yang telah menghasilkan UU Pengampunan Pajak, sehingga amnesti pajak sudah diikuti hampir 500 ribu WP dengan total harta yang diungkapkan Rp4.000 triliun.
DJP ikut mengapresiasi para pemohon judicial review yang telah menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap program amnesti pajak.
Permohonan judicial review tersebut menunjukkan rasa cinta tanah air yang sangat besar dan perhatian kepada rakyat miskin yang juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
DJP kembali mengingatkan pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, DJP mengajak para pemohon dan semua pihak untuk mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan amnesti pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.
Dengan putusan MK ini, DJP mengimbau seluruh masyarakat maupun WP untuk memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan melalui program amnesti pajak guna memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan menjadi WP yang taat.
DJP menegaskan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan WP sehingga tidak perlu ikut program amnesti pajak.
DJP mengingatkan seluruh masyarakat dari seluruh profesi pekerjaan, para pemilik atau pemegang saham, pengurus, direksi dan komisaris perusahaan, serta para WP prominent dan besar yang masih belum ikut amnesti pajak agar jangan melewatkan kesempatan ini.
DJP telah memiliki database harta serta kemampuan untuk melakukan penelusuran aset dengan bantuan instansi terkait.
Oleh karena itu, DJP meminta keseriusan WP peserta amnesti pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dipotong pajak.
Sesuai UU Pengampunan Pajak, ada konsekuensi termasuk ancaman sanksi yang sangat berat, bahkan denda hingga 200 persen bagi WP bermasalah yang tidak ikut amnesti pajak, atau ikut namun tidak mengungkapkan harta dengan benar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil