Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Di Balik Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejaksaan: Polisi Jadi Bulan-bulanan...

Di Balik Penyerahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejaksaan: Polisi Jadi Bulan-bulanan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Indonesia dinilai terdampak pengalihan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan mengenai alasan penanganan perkara tidak dilanjutkan oleh kepolisian hingga tuntas.

Praktisi Hukum M. Kapitra Ampera mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan kasus dari kepolisian kepada Kejaksaan. Menurutnya, perubahan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik mengenai alasan di balik pergantian institusi yang menangani perkara.

Baca Juga: 'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'

"Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan. Kenapa tidak polisi menangani kasus ini dari awal sampai selesai, kan kasihan polisi jadi bulan-bulanan, ini juga membuat publik bertanya-tanya kenapa tiba-tiba dialihkan ke Kejagung," katanya, dikutip Senin (27/7/2026).

Ia  menilai perkara tersebut merupakan kasus besar yang harus ditangani secara menyeluruh demi menjaga kredibilitas aparat penegak hukum. Menurut Kapitra, aparat tidak boleh ragu mengusut perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Ini koruptor ini sebenarnya pengalusan kata, jadi kasus ini sebenarnya bisa disebut dengan bahasa maling gede," ujarnya.

Kapitra berharap proses hukum dapat segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ia menilai penyelesaian perkara penting agar energi pemerintah dan aparat penegak hukum dapat kembali difokuskan pada berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Harapan kita sih agar kasus ini segera diselesaikan, biar nggak menjadi bola panas berkepanjangan, sebab masih banyak tugas lain pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia," tegasnya.

Kapitra menilai kejelasan mengenai mekanisme penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ia berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak memunculkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik.

Kasus Febrie Adriansyah sendiri menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara berskala besar. Sejumlah pihak mendorong agar pengusutannya dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Berakhir Tanpa Pembuktian, Ahmad Khozinudin: Ternyata Tidak Semua Pahlawan...

Hingga berita ini ditulis, aparat penegak hukum masih melanjutkan proses penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku. Belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci alasan pengalihan penanganan perkara dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar