Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        35 Persen Pekerja Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

        35 Persen Pekerja Batam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Batam -

        Sebanyak 35 persen pekerja yang berada di wilayah kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Sekupang hingga kini belum terlindungi program BPJS.

        "Yang sudah terdaftar mencapai 65 persen, yang belum 35 persen," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Mangasi Sormin di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/12/2016).

        Ia mencatat sudah lebih dari 4.000 perusahaan di wilayah kerjanya yang mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

        Menurut dia, tidak ada kendala dalam meyakinkan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial itu.

        Perusahaan sudah memahami bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak memberatkan dibanding manfaat yang diterima pekerjanya. "Kendala tidak ada, tinggal waktu sosialisasi ke mereka," kata Mangasi.

        BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak warga, pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah untuk mendaftar program penjaminan sosial karena manfaat yang akan diterima relatif besar.

        Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Achmad Fatoni juga mengingatkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan program kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan jaminan pensiun.

        "Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, jangan sampai saat terjadi kecelakaan kerja pekerjanya tidak terdaftar. Ini tentunya akan merugikan perusahaan sendiri dan keluarga korban," ujarnya.

        Ia mengatakan program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan penting dalam menganstisipasi risiko kerja yang dapat menimpa siapa saja agar perusahaan atau pun pekerja tidak terbebani biaya yang timbul bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja.

        "Semua jaminan berlaku juga untuk segmen pekerja mandiri atau pekerja bukan penerima upah," katanya. ?(Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: