Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mendorong terbentuknya desa/kelurahan bahkan kecamatan bebas narkoba di seluruh kabupaten dan kota di daerah itu.
"Saat ini Kaltim menduduki posisi ketiga nasional dari 34 provinsi terkait prevalensi penyalahgunaan narkoba se-Indonesia. Karenanya, pemerintah provinsi mendorong terbentuk desa/kelurahan bahkan kecamatan bebas narkoba di kabupaten dan kota," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Minggu (18/12).
Menurut Gubernur, posisi Kaltim secara nasional dalam penyalahgunaan narkoba bukanlah prestasi, tetapi suatu predikat yang sangat memalukan.
"Pekerjaan berat dan tantangan kita semua di daerah untuk berupaya menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba. Kami terus mendorong bupati dan wali kota agar terbentuk desa/kelurahan bahkan kecamatan bebas narkoba," ucap Awang Faroek.
Pemprov Kaltim lanjut Awang Faroek, telah bertekad mewujudkan "Bumi Benua Etam" sebagai kawasan zero narkoba atau daerah yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Namun, kondisi geografis dengan wilayah sangat luas walaupun sudah dimekarkan dengan Kalimantan Utara tetapi Kaltim masih berbatasan langsung dengan negara lain sehingga kondisi daerah ini menjadikan Kaltim sebagai daerah transit sekaligus sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tutur Awang Faroek.
Namun demikian lanjutnya, memerangi narkoba haruslah dilakukan lintas sektor dan melibatkan seluruh komponen masyarakat di daerah dengan memaksimalkan potensi yang ada.
"Ayo kita keroyokan berantas dan perangi narkoba. Minimal Kaltim harus bisa menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba karena sudah mengancam dan kita harus menyelamatkan generasi penerus dari bahaya narkoba," ajak Awang Faroek.
Dia menambahkan, salah satu upaya pemerintah daerah menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkoba yakni membangun panti atau rumah rehabilitasi yang saat ini sudah ada satu unit di Samarinda menyusul di Kabupaten Kutai Kartanegara, bekas RSUD Parikesit Tenggarong.
Selain mengembangkan RSJ Atma Husada Samarinda sebagai rumah sakit rujukan, penanganan gangguan jiwa juga tambahnya bagi pencandu narkoba.
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif menegaskan, seluruh komponen masyarakat memiliki kewajiban yang sama dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah.
"Tanpa adanya kerja sama dan dukungan seluruh masyarakat maka upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak akan berhasil. Negara itu adalah pemerintah dan warga masyarakat. Karenanya mari bersama kita perangi narkoba," kata Sufyan Syarif.(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Boyke P. Siregar