Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Sebut Modal Minimum Rp3 Miliar untuk 'e-Wallet' Non-Bank

        BI Sebut Modal Minimum Rp3 Miliar untuk 'e-Wallet' Non-Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia menerbitkan peraturan teknis bagi lembaga selain perbankan yang ingin menjadi penyelenggara dompet elektronik (e-wallet) agar memiliki modal disetor minimum Rp3 miliar.

        Dalam salinan Surat Edaran (SE) BI Nomor 18/41/DKSP dikutip Antara di Jakarta, Rabu (4/1/2017), menjelaskan BI akan melihat kelengkapan syarat umum oleh lembaga selain perbankan yang mengajukan izin dompet elektronik, dengan mempertimbangkan kecukupan modal disetor minimal Rp3 miliar.

        Dompet elektronik merupakan metode penyimpanan dana yang digunakan untuk pembayaran di industri ekonomi digital.

        Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean, dalam SE tersebut, mengatakan selain penampungan dana untuk transaksi, BI juga mewajibkan terdapat penyimpanan data instrumen di lembaga penyelenggara.

        Modal minimum Rp3 miliar tersebut, menurut BI, sebagai pertimbangan untuk melihat kelayakan bisnis dan kemampuan manajemen risiko perusahaan penyelenggara dompet elektronik.

        Selain itu, pertimbangan modal minimum Rp3 miliar juga karena dalam penyelenggara dompet elektronik dari non perbankan wajib berbentuk Perseroan Terbatas.

        Adapun izin dari BI tersebut diwajibkan bagi penyelenggara dompet elektronik, baik bank maupun non perbankan yang memiliki pengguna aktif atau merencanakan memiliki pengguna aktif minimal 300 ribu pengguna.

        SE BI tersebut merupakan aturan turunan atau aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang diterbitkan pada November 2016.

        Secara resmi, SE BI tersebut dipublikasikan pada 3 Januari 2016. Dalam SE tersebut, BI juga merinci ketentuan perolehan izin bagi perusahaan penyelenggara switching (pengalih), dan juga perusahaan penyelenggara kanal pembayaran (payment gateway). (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: