Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan kenaikan tarif STNK sebab dalam proses penyusunannya pemerintah tidak melibatkan publik sehingga masyarakat kurang setuju atas kebijakan ini.
"Tentu ada hal yang perlu dicermati proses penyusunan PP itu kurang tepat karena kurang melibatkan publik. Yang kedua, ada yang perlu dicermati ini kan mengatur 27 item dan tidak bisa lagi dikorupsi oleh pihak kepolisian, nah sayangya masyarakat hanya tertuju pada tiga item saja," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (9/1/2017).
Adrianus menilai sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah kurang begitu jelas sehingga masyarakat terlihat panik saat mendengar adanya kenaikan tarif tersebut. Dia pun mengimbau agar masyarakat tidak terlalu panik dengan menyikapi permasalahan tersebut karena pemerintah pun memiliki niat baik atas kebijakan yang mereka ambil.
"Sosialisasi yang cerdas menurut saya sehingga publik jadi panik, tidak jelas. Masyarakat tak perlu panik seperti itu mungkin niat pemerintah baik," ujarnya.
Seperti diketahui, biaya STNK dan penerbitan BPKB berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 akan lebih tinggi pada 2017. Biaya STNK sepeda motor naik 100 persen mulai 6 Januari 2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: