Dapat 'Amunisi' Baru, KPK Diminta Jangan Ragu Sikat Praktik Korupsi di Korporasi
Kredit Foto: ICW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu dalam menindak praktik korupsi yang dilakukan oleh korporasi usai penerbitan?Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016. Dengan payung hukum ini, lembaga antirasuah tersebut bisa menjadikan aturan baru itu sebagai amunisi untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi di luar perseorangan.
"Ini merupakan terobosan. Belum ada sebelumnya KPK menjerat korupsi di korporasi. Regulasi ini bisa menjadi amunisi baru untuk menjerat korporasi yang korupsi," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Dia menambahkan bahwa selama ini belum ada satupun aparat penegak hukum yang menindak pelaku korupsi di korporasi. Tama melanjutkan korporasi yang selama ini jauh dari hinggar-binggar OTT oleh KPK bukan berarti bebas dari korupsi.
Katanya, saat ini ada ruang korporasi digunakan untuk korupsi, tapi belum ada aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap korporasi yang melakukan korupsi.
Dia menyebut bahwa selama ini banyak kasus yang menyeret nama korporasi dalam putusan persidangan, tapi tidak ditindaklanjuti secara tuntas. Salah satu kasus dugaan korupsi korporasi yang menjadi perhatian pihaknya yang bersatu dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi adalah kejahatan korupsi di sektor kehutanan di Riau.
"Dalam perkara ini tidak saja menguntungkan pelaku secara individu, namun juga korporasi khususnya yang bergerak di usaha kehutanan," imbuhnya.
Setidaknya ada 20 perusahaan kehutanan di Provinsi Riau yang diduga terlibat praktik pemberian izin ilegal dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,7 triliun.
"Masih beroperasi sampai sekarang menjalankan usaha padahal jelas-jelas ada tindak pidana korupsi korporasi," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo