Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendukung revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (APBD) demi pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"(Permendagri) harus direvisi dan ke depannya berarti dalam penetapan Rancangan APBD-nya yang disebut darurat itu sebetulnya juga termasuk kesiagaan terhadap darurat. Jadi kesiagaan, kondisi tanggap darurat sampai peralihan kepada pemulihan, pemulihannya itu bisa rehabilitasi kemudian rekonstruksi," kata Siti Nurbaya di lingkungan Istana Negara Jakarta, Senin (23/1/2017).
Siti Nurbaya menyampaikan hal itu seusai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2017 yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo.
Dalam Permendgari No. 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan penggunaan dana itu hanya boleh saat tanggap darurat sedangkan sebelum tanggap darurat belum dapat digunakan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pun meminta agar Mendagri merevisi aturan tersebut sehingga Pemda dapat menggunakan anggaran sejak tahapan pencegahan, dan bukan hanya saat darurat untuk menggerakkan satuan tugas (satgas) dan instansi darah.
"Harus direvisi, harus direvisi pilihannya tidak ada, kalau tidak kita akan kebakaran terus-terusan," tambah Siti.
Ia mencontohkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada penjelasan ayat (1) pasal 69 disebutkan "Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya".
"Tapi ditengah situasi panas seperti ini kan kita maunya jangan dibakar atau pakai teknologi lain yang tidak berdampak kepada kebakaran. Nah itu maksudnya anggaran yang itu belum dikhususkan, itu harusnya di mentan, di pemda, atau bisa 'on top' misalnya, perintah dari Jakarta," jelas Siti.
Siti mengaku pihaknya sedang menyiapkan kelembagaan untuk menampung dana lingkungan dari luar negeri yang tidak harus masuk APBN tapi dari dana hibah yang juga dikelola oleh menteri keuangan.
Sedangkan Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin seusai acara yang sama mengakui tanggap darurat kebakaran hutan kerap terlambat.
"(Permendagri) itu soal penggunaan APBD, sebenarnya kalau sudah keadaan tanggap darurat sudah bisa digunakan tapi sekarang belum, makanya suka terlambat. Itu mau direvisi tadi katanya. Jadi ada hambatan, kalau mau menggunakan dana dalam keadaan 'emergency' harus menunggu beberapa tahapan, makanya sering terlambat," kata Alex.
Revisi Permendagri itu diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi Pemda agar penanganan pembakaran hutan bisa lebih cepat.
Sedangkan Gubernur Kalimatan Barat Cornelis mengatakan pembiayaan baru bisa dikeluarkan apabila terjadi darurat.
"Kalau pencegahan tidak bisa, kalau bisa dianggarkan jangan menunggu keadaan darurat. Pencegahan kalau bisa dibolehkan digunakan supaya tidak terlambat, jangan menunggu sudah terbakar," ucap Cornelis. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil