Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Klaim Gaji Hakim RI Kini di Atas Rata-rata ASEAN

Prabowo Klaim Gaji Hakim RI Kini di Atas Rata-rata ASEAN Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menaikkan remunerasi atau penghasilan hakim. Kenaikan tersebut disebut membuat penghasilan hakim Indonesia, khususnya hakim junior, berada di atas rata-rata negara ASEAN.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

“Sekarang penghasilan hakim-hakim kita terutama yang yunior berada di atas rata-rata ASEAN,” kata Prabowo.

Prabowo mengatakan kenaikan remunerasi hakim merupakan salah satu upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum sekaligus menjaga kemandirian lembaga peradilan.

Sebelumnya, Prabowo juga menyebut kenaikan penghasilan hakim junior mencapai 280 persen. Kenaikan tersebut disebut menjadi yang tertinggi dalam beberapa dasawarsa.

Tak hanya hakim junior, Prabowo turut membandingkan penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dengan Ketua MA Singapura.

Menurut dia, Ketua MA Sunarto telah melaporkan bahwa penghasilannya saat ini lebih tinggi dibandingkan Ketua MA Singapura.

“Bahkan Ketua Mahkamah Agung telah melaporkan kepada saya bahwa penghasilan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sekarang lebih tinggi dari penghasilan Ketua Mahkamah Agung Singapura,” ujar Prabowo.

Pernyataan mengenai kenaikan penghasilan hakim ini sebelumnya juga disampaikan Prabowo dalam sejumlah kesempatan. Pada Juli 2026, dia mengatakan gaji hakim telah dinaikkan setelah sekitar 12 tahun tidak mengalami kenaikan. Pemerintah juga menyiapkan prioritas pembangunan rumah bagi hakim, panitera, dan petugas mahkamah di seluruh Indonesia.

Prabowo menilai peningkatan kesejahteraan hakim penting untuk menjaga kehormatan dan independensi hakim. Menurutnya, hakim harus memiliki kehidupan yang layak sehingga tidak mudah dipengaruhi atau disuap.

“Bahwa supremasi hukum dan keadilan tidak hanya untuk orang yang kuat, tapi rakyat kita yang paling tidak berdaya harus bisa mendapat keadilan,” kata Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Dorong Bahasa Asing Dimulai dari Kelas 1 SD, Ada Inggris hingga Mandarin

Baca Juga: Komisi III DPR Bantah Pesan Berantai Minta Dana ke Calon Hakim, Sebut Penipuan

Dalam pidatonya, Prabowo juga menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Ia menyebut pemerintah perlu memperkuat lembaga yudikatif karena hakim dan pengadilan merupakan benteng terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Sementara itu, pemerintah pada 2026 juga telah menerbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Aturan tersebut mengatur sejumlah hak, termasuk tunjangan, rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dwi Aditya Putra