Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan mengamankan 23 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 16-20 Januari lalu.
Sebanyak 23 WNA diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi waktu izin tinggal (over stay). Mayoritas WNA yang diamanakn berasal dari Tiongkok yakni sebanyak 15 orang, Korea Selatan tiga orang, empat warga negara Malaysia, dan satu warga negara Singapura.
Kepala Imigrasi Balikpapan Pamuji Rahardja mengatakan ke-23 orang tersebut diamankan di sejumlah tempat seperti di dua hotel di Balikpapan, kilometer 5 Balikpapan Utara dan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dari jumlah itu satu masuk dalam projustisia. Sisanya tengah dilakukan pendalaman," katanya didampingi Kabid Pengawasan dan Penindakatan Bismo kepada media di Balikpapan, Senin (23/1/2017).
Pamuji menyatakan penangkapan WNA merupakan hasil penyisiran yang dilakukan tim pengawas orang asing, termasuk laporan yang disampaikan masyarakat.
"Sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka bisa dideportasi atau menjalani hukum dahulu baru dipulangkan (projustisia)," katanya.
Dalam penjelasan tertulis, disebutkan tiga WN Korea Selatan diamankan di Hotel Benakutai karena mengikuti kegiatan Pelantikan Perwira (Persatuan Wanita Wirausaha Indonesia kota Balikpapan), lima WN China diamankan di Batakan karena tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, satu WN Malaysia ditemukan dengan kitas terbitan Sampit dan bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dua WN Malaysia lainnya yakni satu orang ditemukan dengan kitas/paspor yang diterbitkan di Samarinda dan satu orang lagi tidak dapat menunjukkan dokumen dan bekerja di bengkel alat berat di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sisanya WNA asal Tiongkok ditemukan dalam kondisi pengurusan kitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Aliev
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: