Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuturkan bakal menerbitkan aturan bea keluar ekspor konsetrat pada minggu ini, sebagaimana kesepakatan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akan ditetapkan segera dalam jangka waktu dekat, minggu ini bisa. Itu untuk perusahaan yang melakukan ekspor. Jadi kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Dirinya memastikan dalam aturan itu nanti akan ada tingkatan (layer) bagi bea keluar yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana makin tinggi progres smelter maka akan semakin rendah bea keluarnya
"Pokoknya akan ada layer-layernya. Layer ini untuk memberikan insentif bagi perusahaan ?dalam membangun smelter. Artinya semakin tinggi, maju progres smelter semakin rendah tingkat bea keluar yang akan dikenakan," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah menyebut jika presentase pembangunan smelter sudah nol sampai 7,5 persen dikenakan bea keluar 7,5 persen. Jika pembangunan smelter 7,5 persen sampai 30 persen maka bea keluar lima persen. Sedangkan pembangunan smelter di atas 30 persen maka dibebaskan bea keluar.
"Dikasih insentif, kalau makin tinggi progresnya, bea keluar makin rendah.?Ada beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan. Nanti kita umumkan yang jadinya gimana.?Semakin tinggi progresnya, makin rendah," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil