Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang paripurna DPR akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI. Dengan keputusan ini puluhan ribu honorer kategori dua (K2) terbuka kemungkinan bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Apakah semua fraksi dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ?menjadi ?Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI,? kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2017).
Seluruh anggota DPR yang hadir serempak menyatakan ?Setuju?. Fahripun lantas mengetok palu tiga kali : Tok?.Tok?Tok.
Dalam kesempatan itu, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal mengaku banyak mendapat pertanyaan dari daerah mengenai tenaga honorer kategori dua (K2). Ia mengaku setuju jika tenaga honorer K2 ini diangkat menjadi pegawai.
"Negara harus bertanggungjawab kepada mereka atas kebijakan akan mengangkat tenaga honorer K2 ini, walau resiko dalam pembayaran gaji sebesar Rp 23 triliun per tahun itu tidak mudah. Apalagi Menteri Keuangan telah melakukan pemotongan anggaran sehingga menjadi beban berat. Kita peduli pada mereka," kata Akbar.
Sementara itu anggota DPR dari Fraksi PPP Elviana menyatakan hal yang sama bahwa ia mendapatkan banyak pertanyaan dari daerah pemilihannya yaitu Jambi. Ia menyatakan pada hari ini seluruh tenaga honorer menaruh harapan besar kepada DPR yang mau merevisi UU ASN.
"Namun jika tidak semua tenaga honorer diangkat, kami mohon perhatian khusus pada honorer tenaga kesehatan. Tenaga Bidang dan Perawat. Bayangkan untuk akreditasi ?program-program studi non kesehatan itu ditanggung oleh negara. Sementara program studi kebidanan, kesehatan, akreditasinya dibebankan kepada mahasiswa, setalah mereka tamat hanya mendapat honor Rp 400.000,- bahwa Rp 200.000,-, bahkan kadan-kadang tidak ada," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: