Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 612 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank tidak memiliki izin atau ilegal.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan bahwa ?dari total 612 KUPVA di seluruh Indonesia, mayoritas berada di lima wilayah seperti Lkokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.
"Kami telah memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai 7 April 2016 untuk mengurus perizinan, jika tidak berizin Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya," tutur Eni saat konferensi pers di Gedung BI Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Eni, kegiatan KUPVA yang berizin dapat menekan tindakan kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan untuk kegiatan teroris? sehingga Bank Indonesia bekerja sama dengan PPATK, BNN, dan Polri.
"?Untuk upaya hukum, kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, BNN, dan Kepolisian. Karena transfer dana di KUPVA tidak boleh menggunakan rekening individu, harus rekening KUPVA itu sendiri," paparnya.
Untuk diketahui, adanya kewajiban KUPVA memiliki izin telah tercantum dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 dan SE Nomor 18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Adapun, KUPVA yang berada di luar wilayah Jabodetabek dan Kabupaten Karawang dapat mengajukan izin di kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: